Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim telah menetapkan tersangka terkait kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional di Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus ini kekinian masih terus dikembangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Pengembangan dilakukan dengan metode scientific crime investigation dan berkolaborasi dengan lintas profesi.
"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Kendati begitu, Trunoyudo belum membeberkan jumlah daripada tersangkanya. Detail daripada penanganan perkara ini menurutnya akan disampaikan setelah penyidik rampung mengumpulkan fakta-fakta.
"Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif," katanya.
Digerebek
Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan Perumahan Villa Mutiara Gading Jl. Piano IX No. FV/5 Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023) malam. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat praktik perdagangan organ ginjal untuk dikirim ke Kamboja.
Istri Ketua RT setempat, Nuraisyah (44) menyebut penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 dini hari.
“Dua hari sebelum penangkapan, itu udah ada laporan dari pihak kepolisian kalau rumah ini ada yang dicuriga-in. Besoknya kami cek gak ada, kosong rumahnya, besoknya ngecek tidak ada lagi,” kata Nuraisyah, saat ditemui awak media, Selasa (20/6/2023).