Mahfud MD Sebut Ponpes Al-Zaytun Tidak akan Dibubarkan; Tapi Panji Gumilang akan Kita Selesaikan!

Selasa, 11 Juli 2023 | 17:33 WIB
Mahfud MD Sebut Ponpes Al-Zaytun Tidak akan Dibubarkan; Tapi Panji Gumilang akan Kita Selesaikan!
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). (Suara.oom/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Kawasan Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Sebab pemerintah mengakui bahwa sekolah tersebut menghasilkan lulusan-lulusan terbaik.

"Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," kata Mahfud di kantornya, Selasa (11/7/2023).

Tetapi, Mahfud menyampaikan, bila ditemukan adanya penyimpangan dalam ajaran di Al-Zaytun maka akan dibina oleh pemerintah.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Aksi Pencucian Uang Panji Gumilang

"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," ujar Mahfud.

Meski begitu, pembinaan tidak akan dilakukan kepada pentolan Al-Zaytun yakni Panji Gumilang. Mahfud mengatakan pemerintah akan merampungkan proses pidana Panji Gumilang.

"Tapi Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al-Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," ungkap Mahfud.

Polisi Gelar Perkara

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga: Babak Baru Polemik Panji Gumilang: Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp1 Triliun ke PN Jakpus

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, gelar perkara penentuan tersangka rencananya akan dilaksanakan usai penyidik usai memeriksa saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti terkait perkara tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Dalam perkara ini, penyidik total telah memeriksa 19 saksi. Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 23 hingga 27 Juni 2023. Pada Rabu dan Kamis pekan ini, penyidik rencananya akan memeriksa empat saksi ahli. Mereka di antaranya ahli Agama Islam, Bahasa, Sosiolog, dan ITE.

"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari 2 laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG."

Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 hingga 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya; screenshoot atau tangkapan layar dari konten saudara PG (Panji Gumilang) di media sosial," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI