Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah!

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 17:19 WIB
Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah!
5 Surat Suara Pemilu 2024. (KPU Bekasi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan pada Pemilu 2024 mendatang, masyarakat yang memiliki hak untuk memilih akan mendapatkan lima surat suara. Dilansir dari Indonesiabaik.id, 5 jenis surat suara pada pemilu 2024 mendatang adalah presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

KPU membuat lima rancangan model penyederhanaan surat suara yang digunakan pemilu 2024 berdasarkan warna-warnanya. Aturan perwarnaan surat suara pemilu ini telah tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya di pemilu.

Dalam rapat di Komisi II DPR RI, telah disepakati bahwa surat suara yang akan digunakan sama dengan pemilu 2019, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat anggota DPRD kabupaten atau kota berwarna kuning, untuk surat suara pemilu anggota DPRD berwarna biru, dan surat suara anggota DPRD kabupaten atau kota berwarna hijau. 

Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap di Pemilu 2024 ini? Simak caranya sebagai berikut.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Puan Maharani dan Anies Baswedan Akhirnya Capai Kesepakatan

1. Kunjungi laman resmi KPU melalui infopemilu.kpu.go.id

2. Kemudian pilih “Cek DPT Online” atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id

3. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”

4. Masukkan data:

- Kabupaten/kota sesuai KTP

Baca Juga: Ungkap Pesan Usai Bertemu Anies Baswedan di Tanah Suci, Puan Maharani: Kami Sepakat Jaga Silaturahmi Jelang Pemilu 2024

- 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Kamu juga bisa mengecek dengan memasukkan data nama lengkap dan tanggal lahir

5. Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik “Pencarian”.

6. Kalau kamu sudah terdaftar, namamu akan muncul bersamaan dengan TPU yang sesuai dengan data yang dimasukkan.

7. Namun, apabila data tidak ada atau belum terdaftar, maka akan ada peringatan, “Data yang Anda masukkan keliru/ belum terdaftar

Jadwal Pemilihan Umum 2024

- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

- Masa tenang: 11 - 13 Februari 2024 

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024 

- Penghitungan suara: 14 s.d. 15 Februari 2024

Demikian ulasan singkat mengenai 5 jenis surat suara pemilu 2024 yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI