KPK Geladah PT BBM di Batam Terkait Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono

Selasa, 11 Juli 2023 | 17:14 WIB
KPK Geladah PT BBM di Batam Terkait Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terus diusut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah PT BBM (Bahari Berkah Madani) di Batam hari ini, Selasa (11/7/2023).

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andhi), hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Perusahaan yang digeledah tersebut diduga pernah mengirimkan uang ke rekening Andhi Pramono.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT. Bahari Berkah Madani di Batam Terkait Kasus Koruspi Andhi Pramono

"Diduga setor uang," ujar Ali.

Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.

Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenanya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.

Baca Juga: Satgas TPPU Gandeng Bareskrim Tindak Lanjuti Transaksi Emas Rp 189 T Diduga Janggal di Bea dan Cukai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI