Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan pendanaan kesehatan berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang baru saja disahkan DPR menjadi undang-undang.
Dalam aturan tersebut, mandatory spending untuk sektor kesehatan dihapuskan. Namun, Melki menyebut pendanaan kesehatan perlu diprioritaskan oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja, sedangkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan mesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam RIBK dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja," kata Melki di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Dia juga mengatakan pengalokasian anggaran kesehatan juga perlu memperhatikan penyelesaian permasalahan kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi.
Lebih lanjut, dia juga menyebut pemerintah pusat bisa memberikan insentif atau disinsentif kepada pemerintah daerah sesuai dengan capaian kinerja program dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Dilakukan juga pemantauan pendanaan kesehatan secara nasional dan regional untuk memastikan tercapainya tujuan pendanaan kesehatan melalui sistem informasi pendanaan kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional," katanya.
Diketahui, DPR menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesahatan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
"Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju sidang dewan.
Untuk informasi, berdasarkan catatan daftar kehadiran oleh Sekretariat Jenderal DPR, rapat paripurna telah ditandatangani oleh 105 orang, sementara izin 197 orang.
Baca Juga: Rekam Jejak Akademis Menkes Budi Gunadi: Disindir Kebut UU Kesehatan Padahal Bukan Dokter
"Dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI, dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.