Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (12/7/2023) besok.
Hasbi Hasan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk hadir, besok (12/7)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).
KPK meminta Hasbi Hasan untuk bersikap kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pda proses persidangan," kata Ali.
Ditolak Hakim
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Hasbi Hasan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim membacakan putusannya.
Atas putusan itu, Hasbi Hasan tetap berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dewas KPK Belum Jadwalkan Sidang Etik Johanis Tanak
Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan pada Jumat 26 Mei 2023, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.