Polemik RUU Kesehatan yang Disahkan DPR Hari Ini: Banyak Pasal Kontroversial

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB
Polemik RUU Kesehatan yang Disahkan DPR Hari Ini: Banyak Pasal Kontroversial
Demonstrasi tolak RUU Kesehatan yang digelar lima organisasi profesi di depan Gedung DPR RI. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang membuktikan pemerintah dan DPR RI mengabaikan aspirasi masyarakat sipil. Kami mengecam proses perumusan undang-undang yang seharusnya inklusif, partisipatif, transparan, dan berbasis bukti,” ungkap Diah.

Pasal-pasal kontroversial UU Kesehatan: Dokter asing hingga aborsi

Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) diketahui juga telah menyurati Istana gegara huru-hara pengesahan RUU Kesehatan.

Delegasi FGBLP Prof Laila Nuranna Soedirman mengatakan pihaknya menyayangkan UU Kesehatan mengancam ketahanan kesehatan bangsa sekaligus sistem kesehatan negara.

Laila menyoroti beberapa pasal seperti penghilangan mandatory spending, dan beberapa pasal lainnya yang mempermudah dokter asing masuk ke Indonesia buat mengais rejeki.

Adapun mandatory spending atau alokasi anggaran sebelumnya bersifat wajib bagi sektor kesehatan sebesar lima persen dari APBN di luar gaji.

Kini, konsep tersebut dihapus dengan dalih tidak terserapnya anggaran di daerah, yang berimbas pada pengalihan alokasi ke luar sektor kesehatan.

Laila juga turut menarih perhatian ke simpang siur terminologi waktu aborsi dan juga perkara bioteknologi medis.

Berikut pasal-pasal kontroversial RUU Kesehatan yang dapat sorotan dari FGBLP.

Baca Juga: Partai Demokrat dan PKS Ungkap Alasan Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Singgung Soal TKA

  • Pasal 206 RUU Kesehatan,
  • Pasal 239 Ayat (2),
  • Pasal 462 Ayat (1),
  • dan Pasal 314 ayat (2).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI