Suara.com - Omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan akhirnya resmi menjadi UU Kesehatan usai DPR RI mengetok palu pada Selasa (11/7/2023).
Para anggota parlemen dinilai tampak buru-buru mengesahkan undang-undang sapu jagat tersebut meski dilanda segudang kontroversi.
Adapun segelintir dari perwakilan tenaga kesehatan menentang pasal-pasal kontroversial dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan ini.
Kontroversi UU Kesehatan: Ditentang IDI hingga PDGI
Baca Juga: Partai Demokrat dan PKS Ungkap Alasan Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Singgung Soal TKA
Para legislator di Senayan kini seperti 'dikeroyok' oleh lima ikatan profesi kesehatan sekaligus.
Terpantau, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berencana mengadakan demonstrasi kala DPR menyetujui undang-undang ini.
Kini DPR telah ketok palu dan kelima ikatan profesi tenaga kesehatan tersebut mempersiapkan diri untuk menghimpun massa turun ke jalan.
Ketua PPNI Harif Fadhillah juga sebelumnya melayangkan ancaman menyerukan mogok kerja bagi seluruh perawat di Indonesia apabila RUU Kesehatan benar-benar bertransformasi menjadi UU Kesehatan.
Harif dalam keterangannya menilai tenaga kesehatan tak dilibatkan dalam pembahasan RUU sapu jagat tersebut.
Baca Juga: DPR Setuju Revisi UU Desa jadi Inisiatif DPR
Senada, Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) juga menilai bahwa langkah DPR mengesahkan RUU tersebut adalah cerminan parlemen urung mampu menjaring aspirasi rakyat.
“Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang membuktikan pemerintah dan DPR RI mengabaikan aspirasi masyarakat sipil. Kami mengecam proses perumusan undang-undang yang seharusnya inklusif, partisipatif, transparan, dan berbasis bukti,” ungkap Diah.
Pasal-pasal kontroversial UU Kesehatan: Dokter asing hingga aborsi
Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) diketahui juga telah menyurati Istana gegara huru-hara pengesahan RUU Kesehatan.
Delegasi FGBLP Prof Laila Nuranna Soedirman mengatakan pihaknya menyayangkan UU Kesehatan mengancam ketahanan kesehatan bangsa sekaligus sistem kesehatan negara.
Laila menyoroti beberapa pasal seperti penghilangan mandatory spending, dan beberapa pasal lainnya yang mempermudah dokter asing masuk ke Indonesia buat mengais rejeki.
Adapun mandatory spending atau alokasi anggaran sebelumnya bersifat wajib bagi sektor kesehatan sebesar lima persen dari APBN di luar gaji.
Kini, konsep tersebut dihapus dengan dalih tidak terserapnya anggaran di daerah, yang berimbas pada pengalihan alokasi ke luar sektor kesehatan.
Laila juga turut menarih perhatian ke simpang siur terminologi waktu aborsi dan juga perkara bioteknologi medis.
Berikut pasal-pasal kontroversial RUU Kesehatan yang dapat sorotan dari FGBLP.
- Pasal 206 RUU Kesehatan,
- Pasal 239 Ayat (2),
- Pasal 462 Ayat (1),
- dan Pasal 314 ayat (2).
Kontributor : Armand Ilham