Ketujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.
Kedelapan, pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.
Ke-10, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
Ke-11, penguatan pendanaan kesehatan.
Ke-12, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait.