Pengacara Sebut David Ozora Tak Sempurna Lagi: Dia Jalan Aja Miring

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:11 WIB
Pengacara Sebut David Ozora Tak Sempurna Lagi: Dia Jalan Aja Miring
Saksi dr. Aisyah Hanafi saat menjelaskan kondisi David Ozora di sidang Mario Dandy. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni kembali bicara soal restitusi yang seharusnya diterima oleh kliennya. Melissa menilai keterangan saksi ahli di sidang kasus penganiayaan David harus diabaikan.

Sebab, saksi ahli hukum pidana yakni Ahmad Sofian menilai, restitusi bisa diganti dengan penambahan masa kurungan pidana. Melissa mengatakan, restitusi semestinya urusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Keterangan terkait restitusi kita bisa atau patut diabaikan. Karena bukan keahliannya, dalam menghitung proyeksi angka dan sebagainya itu keahlian LPSK," ujar Melissa setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (11/7/2023).

Melissa menyebut, majelis hakim dalam memutuskan nilai restitusi harus merujuk pada nilai atau jumlah yang dihitung oleh LPSK. Dia justru mempertanyatakan keterangan ahli yang menyebut ganti rugi atas penganiayaan diganti dengan kurungan penjara.

Baca Juga: Pengacara David Ozora Sebut Aksi Brutal Mario Dandy Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana

"Maka hakim dalam ini harusnya merujuk kepada LPSK bukan dari ahli yang tadi terkait itu kalau misalnya ini digantikan kurungan ini seperti apa? Karena ini kan bicara angka, nominal," ujarnya.

Lebih lanjut, Melissa mengatakan masa depan kliennya kini sudah rusak. Ditambah masa pengobatan yang panjang dan kondisi David yang kini belum kunjung pulih.

"Masa depan anak yang sudah dirusak, kemudian pengobatan yang cukup panjang sampai saat ini. Kalau kita lihat, David itu bisa kita katakan, tidak sempurna lagi. Karena berjalan aja dia masih miring," jelas Melissa.

Angka Restitusi David

Sebelumnya, Anggota tim ahli penghitung restitusi LPSK Abdanev Nova menyebut ayah David Ozora, Jonathan Latumahina awalnya mengajukan restitusi Rp 50 miliar atas peristiwa penganiayaan yang dialami anakmya.

Baca Juga: Saksi Ahli di Sidang David Beberkan Dua Syarat Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

Abdanev mengatakan surat permohonan restitusi itu diajukan oleh Jonathan pada 17 Maret 2023. Di dalam surat itu dijelaskan mengenai kronologi penganiayaan dan bukti lainnya.

"Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban David Ozora itu tertanggal 17 maret 2023," kata Abdanev di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).

"Permohonan tersebut dilampiri dengan bukti-bukti?" tanya Hakim Alimin.

"Permohonannya identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti-bukti," jawab Abdanev.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian mempertegas mengenai data pendukung yang ada di surat permohonan ganti Rugi Jonathan. Abdanev memaparkan, komponen pendukung yang dimaksud adalah ganti rugi kehilangan kekayaan hingga biaya perawataan.

"Data pendukungnya?" tanya Hakim Alimin menegaskan.

"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait tiga komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," ungkap Abdanev.

Selanjutnya, Hakim mencecar Abdanev mengenai komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menyusun laporan restitusi David.

Dari hitung-hitungan LPSK, adapun biaya restitusi yang diajukan Jonathan adalah Rp 50 miliar lebih.

"Bisa disebutkan untuk komponen pertama berapa nilainya?" tegas Hakim Alimin.

"Transportasi dan konsumsi itu jumlah permohonan yang dimohonkan itu Rp 40.000.000. Kemudian terkait dengan penggantian perawatan medis dan psikologis Rp 1.315.045.000 dan penderitaan Rp 50 miliar," jawab Abdanev.

Tak sampai di situ, Abdanev mengungkapkan, LPSK menghitung sendiri biaya restitusi berdasarkan tiga komponen yang diajukan oleh Jonathan. Hasilnya, biaya restitusi yang harus ditanggung oleh Mario Dandy adalah Rp 120 miliar.

"Dan dari 3 komponen itu, jadi berapa?" cecar Hakim Alimin.

"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan Undang-Undang dan dari pemohon itu. Total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," jawab Abdanev.

Hakim Alimin lalu bertanya dari mana angka Rp 120 miliar itu, sebab Jonathan hanya mengajukan restitusi sebesar Rp 50 miliar.

"Jelaskan dari Rp 52 miliar yang dimohon, kenapa jadi Rp 120 miliar?" cecar Hakim Alimin.

Abdanev lalu menjelaskan mengenai biaya tiga komponen restitusi dari penganiayaan David Ozora. Dari tiga komponen itu, biaya penderitaan David mencapai Dp 118 miliar.

"Ganti rugi atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK hanya menilai Rp 18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," tutur Abdanev.

"Terkait penderitaan Rp 50 miliar, tim menilai bukti kewajaran Rp 118.104.000.000 miliar sekian," imbuhnya.

Merasa heran, Hakim Alimin lanjut bertanya dari mana LPSK bisa menyimpulkan biaya restitusi penderitaan David.

"Rp 118 juta itu dasarnya dari mana?" tanya Hakim Alimin.

Abdanev menyebut tim LPSK awalnya berpandangan jika restitusi ini tidak bisa diganti dalam bentuk uang. LPSK kemudian mencari angka yang dirasa adil bagi korban.

Caranya, LPSK menyusun laporan biaya restitusi berdasarkan dampak kesehatan yang dialami David atas tindakam brutal Mario. Dalam hal ini, dokter awalnya menyimpulkan kondisi David hanya pulih 10 persen.

"Pertama, tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan hipius aksonal injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh," lanjut Abdanev.

Hasilnya, Abdanev menyebut berdasarkan keterangan dokter menyatakan David tidak akan kembali dalam kondisi normal.

"Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula. Jadi 90 persen tidak akan kembali dalam keadaan semula," papar dia.

Setelahnya, LPSK meminta keterangan rumah sakit tempat David dirawat. Setelah dihitung-hitung, biaya perawatan lanjutan David selama 1 tahun senilai Rp 2 miliar.

"Kedua tim meminta proyeksi perhitungan Rumah Sakit Mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp 2.180.120.000. Jadi proyeksi dari RS mayapada itu sebesar Rp 2.187.000.000," ujar Abdanev.

Terkait hal ini, LPSK juga menghitung batas usia maksimal David pasca dianiaya Mario. Karena David masih berumur 17 tahun, LPSK menyimpulkan ada biaya penderitaan lebih dari 50 tahun senilai Rp 118 miliar yang harus dibayar.

"Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, ada potensi yang lebih besar tim kemudian menghitung bedapa lama jangka waktu yang dihitung. Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun," kata Abdanev.

"Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," lanjut dia.

Dalam sidang ini, Abdanev diperiksa sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI