"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," lanjut Budi.

Melalui undang-undang kesehatan ini, Budi juga menyebut aturan soal perlindungan tenaga kesehatan yang dinilai rentan dikriminalisasi.
Pemerintah dan DPR, kata dia, menilai tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan dari sesama.
"Secara khusus, bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," ucap Menkes Budi.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan undang-undang ini memberikan keterbukaan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi bagi masyarakat.
Selanjutnya, Budi juga menyebut pemerintah dan DPR RI menyetujui akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI terkait ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucutkan berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan," tandas Budi Gunadi Sadikin.