Menkes Budi Ungkap Poin-Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR dalam Pengesahan RUU Kesehatan

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:04 WIB
Menkes Budi Ungkap Poin-Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR dalam Pengesahan RUU Kesehatan
Menteri Kesahatan Budi Gunadi Sadikin meminta kepada para dokter untuk segera merujuk pasien anak-anak bila terdapat gejala Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal atau GGAPA ke rumah sakit yang tepat. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," lanjut Budi.

100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Kesehatan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)
100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Kesehatan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)

Melalui undang-undang kesehatan ini, Budi juga menyebut aturan soal perlindungan tenaga kesehatan yang dinilai rentan dikriminalisasi.

Pemerintah dan DPR, kata dia, menilai tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan dari sesama.

"Secara khusus, bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," ucap Menkes Budi.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan undang-undang ini memberikan keterbukaan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi bagi masyarakat.

Selanjutnya, Budi juga menyebut pemerintah dan DPR RI menyetujui akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI terkait ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucutkan berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan," tandas Budi Gunadi Sadikin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI