Menkes Budi Ungkap Poin-Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR dalam Pengesahan RUU Kesehatan

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:04 WIB
Menkes Budi Ungkap Poin-Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR dalam Pengesahan RUU Kesehatan
Menteri Kesahatan Budi Gunadi Sadikin meminta kepada para dokter untuk segera merujuk pasien anak-anak bila terdapat gejala Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal atau GGAPA ke rumah sakit yang tepat. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah poin-poin yang disepakati antara pemerintah dengan DPR RI dalam pengesahan Rancangan-Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Dia menjelaskan dalam RUU yang baru saja disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang V 2002-2023, sektor kesehatan yang sebelumnya fokus mengobati, menjadi mencegah.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI pentingnya layanan primer dikedepankan. Untuk layanan promotif dan preventif dilakukan berdasarkan siklus hidup untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya standarisasi jaringan layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia," kata Budi di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, dia menyebut undang-undang ini memudahkan akses layanan kesehatan dengan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrstruktur, sumber daya manusia, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi telemedicine, serta pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas dan pelayanan unggulan nasional berstandar internasional.

Baca Juga: PPNI Soroti Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan

Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)
Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)

Dia juga menyebut undang-undang kesehatan ini akan mengubah industri kesehatan yang bergantung ke luar megeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Priotisasi penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri dan pemberian insentif untuk industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri," ucap Budi.

Selain itu, lanjut dia, sistem kesehatan yang rentan di masa wabah ditransformasi menjadi tangguh menghadapi bencana.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan prabencana dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan cadangan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi daat terjadi bencana," ujar Budi.

Kesepakatan lainnya ialah tentang pembiayaan yang awalnya dianggap tidak efisien menjadi lebih transparan dan efektif. Untuk itu, undang-undang kesehatan ini disebut menerapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

Baca Juga: TOK! DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

Lebih lanjut, mereka juga membahas soal ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dengan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," lanjut Budi.

100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Kesehatan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)
100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Kesehatan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)

Melalui undang-undang kesehatan ini, Budi juga menyebut aturan soal perlindungan tenaga kesehatan yang dinilai rentan dikriminalisasi.

Pemerintah dan DPR, kata dia, menilai tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan dari sesama.

"Secara khusus, bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," ucap Menkes Budi.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan undang-undang ini memberikan keterbukaan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi bagi masyarakat.

Selanjutnya, Budi juga menyebut pemerintah dan DPR RI menyetujui akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI terkait ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucutkan berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan," tandas Budi Gunadi Sadikin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI