DPR Sahkan UU Kesehatan, Jokowi: Semoga Bisa Perbaiki Reformasi Pelayanan Kesehatan

Selasa, 11 Juli 2023 | 15:59 WIB
DPR Sahkan UU Kesehatan, Jokowi: Semoga Bisa Perbaiki Reformasi Pelayanan Kesehatan
Presiden Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang. Bertepatan dengan itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan nantinya bisa memperbaiki reformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).

“Undang-Undang Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” terangnya.

Selain itu, Kepala Negara juga berharap dengan adanya Undang-Undang Kesehatan tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri.

Baca Juga: Ditemui Anggota Komisi III DPR Santoso, Massa Aksi Teriak 'Hidup Partai Demokrat, Hidup Pak SBY'

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana,” ucapnya.

DPR Sahkan UU Kesehatan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan lebih dahulu Wakil Ketua Komisi IX sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena untuk membacakan laporan.

Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)
Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Puan lantas mempersilakan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pandangannya. Mengingat hanya dua fraksi ini yang menolak pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tentang Kesehatan.

Baca Juga: PPNI Soroti Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan

"Sesuai permintaan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus kepada 5 Juli 2023 untuk dapat menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna karenanya kami minta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan dipergunakan masing-masing fraksi, apakah dapat disetujui paling lama 5 menit?" tanya Puan yang disetujui sidang.

Selanjutnya Fraksi Demokrat dan Fraksi PKA bergantian menyampaikan pandangan mereka yang dibacakan masing-masing oleh Dede Yusuf dan Netty Prasetyani.

Setelahnya, Puan menanyakan persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang dijawab setuju sidang dewan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI