Suara.com - Seorang anak berisial N (11) menjadi korban pemerkosaan DS (55), pria paruh baya yang berprofesi sebagai penjaga indekos di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Modusnya, pelaku mengimingi-imingi korban dengan uang Rp30 ribu.
Parahnya, pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam kamar kos, Jalan Kesederhanaan Dalam RT 06, RW 03, Keagungan, Taman Sari.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, tersangka telah dua kali memerkosa korban.
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," kata Adhi saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Mahasiswi di Kendari Diperkosa Oknum TNI hingga Demam dan Trauma
Kepada penyidik, tersangka DS mengaku nekat memerkosa korban sebanyak 2 kali karena tak bisa menahan hasrat seksualnya karena sang istri tinggal di kampung.
"Jadi keluarga pelaku (istri dan anaknya) di kampung, dia sendiri bekerja di sini (kosan)," ucap Adhi.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.