Pengacara David Ozora Sebut Aksi Brutal Mario Dandy Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana

Selasa, 11 Juli 2023 | 15:47 WIB
Pengacara David Ozora Sebut Aksi Brutal Mario Dandy Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Atau luka berat atau timbulnya kematian, nah itu dari sisi materilnya, dari sisi akibatnya," katanya.

Dia menambahkan, dua aspek itulah yang menentukan apakah perbuatan seseorang itu bisa termasuk dalam kategori pasal-pasal tentang penganiayaan tersebut.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI