Pengacara David Ozora Sebut Aksi Brutal Mario Dandy Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana

Selasa, 11 Juli 2023 | 15:47 WIB
Pengacara David Ozora Sebut Aksi Brutal Mario Dandy Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni, menilai aksi brutal Mario Dandy terhadap kliennya sudah memenuhi unsur pasal penganiayaan berat berencana.

Hal itu disampaikan Melissa usai mendengarkan keterangan dari saksi ahli hukum pidana, Ahmad Sofian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana Davis Ozora, Selasa (11/7/2023).

"Bahwa terkait unsur-unsur pasal penganiayaan berat berencana kalau kita sandingkan dengan fakta di persidangan terkait peristiwa maka akan kami melihat unsur pasalnya sudah terpenuhi," kata Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasannya, penganiayaan dimulai dengan adanya trik untuk menipu dan menjebak David agar mau ditemui oleh Mario, Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).

Baca Juga: Pengacara Shane Lukas dan Saksi Ahli Debat soal Pasal Dakwaan Jaksa, Hakim: Ndak Ada Gunanya!

"Bahkan kalau kami berada dalam persidangan tentu kami akan menyampaikan bahwa ada pengancaman sebelum adanya penganiayaan," ujar Melissa.

Melissa menilai perencanaan dalam tindakan penganiayaan kepada David sudah sempurna. Dimulai dari adanya ajakan Mario ke Shane untuk melakukan pemukulan.

"Perencanaan ini sudah sempurna sebenarnya, ketika Mario Dandy ngajak pada Si Shane Lukas ikut karena dia ingin melakukan pemukulan," kata Melissa.

Selain itu, Melissa juga menyinggung mengenai niat jahat Mario, Shane dan AG yang terkesan memaksa menemui David. Padahal, pada saat itu David enggan melakukan hal tersebut.

"Ini kan mereka mengajak pertemuan tidak dalam ada kesepakatan, David tidak pernah loh bersepakat untuk bertemu. Nah dengan cara mereka memaksakan untuk bertemu itu adalah itikad buruk, niat buruknya sudah terlihat," sambungnya.

Baca Juga: Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora

Penjelasan Ahli

Sebelumnya, ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, menjelaskan dua syarat Mario Dandy bisa dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana. Hal itu diterangkan Sofian saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus David Ozora.

Dalam sidang ini, Mario Dandy dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (11/7/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menanyakan pendapat Sofian tentang pasal penganiayaan 351 KUHP dan seterusnya lalu unsur-unsur apa yang ada di dalam bab penganiayaan.

Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani sidang kasus David Ozora. (Suara.com/Rakha)
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani sidang kasus David Ozora. (Suara.com/Rakha)

Sofian lantas menerangkan, penganiayaan itu diatur dalam Pasal 351 KUHP yang disebut sebagai penganiayaan biasa.

Setelahnya, Sofian menjabarkan mengenai Pasal 353 KUHP yang disebut juga penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dan Pasal 354 KUHP yang disebut juga penganiayaan berat, dan pasal 355 KUHP penganiayaan berat yang direncanakan.

"Ada dua aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. Dua aspek itu terletak pada aspek subjektif dan aspek objektifnya," ujar Ahmad di persidangan, Selasa (12/7/2023).

Menurutnya, aspek objektif meliputi orang atau sikap batin pelaku yang melakukan tindak pidana. Sedangkan aspek objektifnya terletak pada akibatnya, yakni akibat dari perbuatan pidana tersebut.

"Sikap batin seseorang menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa atau tindak pidana penganiayaan yang direncanakan, atau tindak pidana penganiayaan berat, atau tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," katanya.

Sofian mengatakan penganiayaan secara doktrinal disebut juga delik materil, yang mana juga termasuk dalam aspek objektif. Delik materil artinya tindak pidana itu selesai setelah akibatnya mucul, misalnya dari jenis lukanya.

Sehingga nantinya dapat dikategorikan dalam konteks penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.

"Atau luka berat atau timbulnya kematian, nah itu dari sisi materilnya, dari sisi akibatnya," katanya.

Dia menambahkan, dua aspek itulah yang menentukan apakah perbuatan seseorang itu bisa termasuk dalam kategori pasal-pasal tentang penganiayaan tersebut.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI