Memahami Apa Itu Nafkah Mutah dan Nafkah Iddah yang Diberikan Desta ke Natasha Rizky

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 15:29 WIB
Memahami Apa Itu Nafkah Mutah dan Nafkah Iddah yang Diberikan Desta ke Natasha Rizky
Ilustrasi perceraian, Apa Itu Nafkah Mutah dan Nafkah Iddah (stevepb/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Desta dan Natasha Rizky akhirnya resmi bercerai. Pada Senin, 10 Juli 2023, telah dilaksanakan pembacaan ikrar talak di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Setelah itu, kuasa hukum Desta menyampaikan besaran nafkah mutah dan nafkah Iddah yang akan diterima Natasha Rizky nantinya lebih dari Rp 1 miliar.

Apakah kamu belum tahu apa itu nafkah mutah dan nafkah Iddah?

Nafkah mutah adalah nafkah berupa materi atau uang yang diberikan mantan suami kepada mantan istri sebagai hadiah untuk menghibur hati sang istri setelah perceraian dan tujuannya untuk mengurangi rasa sakit akibat perceraian tersebut. 

Sedangkan nafkah iddah adalah nafkah dari mantan suami yang diberikan kepada mantan istri untuk tujuan memenuhi kebutuhan pangan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah. 

Baca Juga: Syahnaz Akui Menyesal, Lady Nayoan Resmi Gugat Cerai Rendy Kjaernett, Berkas Gugatan Dikabarkan Sudah Masuk Pengadilan!

Nafkah paska perceraian diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Perkawinan pada pasal 41 huruf C. Di dalamnya disebutkan pengadilan dapat mewajibkan atau menentukan suatu kewajiban terhadap mantan suami untuk memberikan biaya hidup kepada mantan istri. 

Kompilasi Hukum Islam padal 149 juga mengatur empat kewajiban tanggung jawab mantan suami kepada mantan istri setelah talak, antara lain nafkah mutah yang layak, nafah iddah, pelunasan mahar jika belum dibayarkan dan terakhir biaya hadhanah untuk anak-anak yang belum berumur 21 tahun. 

Karena itu, mantan istri sebenarnya dapat menuntut empat jenis nafkah setelah talak, yakni nafakah mutah, iddah, penulanasan mahar, dan hadhanah. Akan tetapi, tentu saja itu dilihat dari kesepakatannya. Pelunasan mahar tidak perlu dilakukan jika sudah lunas sejak awal pernikahan.

Ketentuan mengenai nafkah idah bersumber dari firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surah Al-Thalaq ayat 1, yang artinya:

“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.” 

Baca Juga: Jalani Ikrar Talak Satu, Desta dan Natasha Rizki Masih Bisa Punya Peluang untuk Rujuk Kembali?

Sedangkan perkara nafkah Mu'tah tercantumkan dalam surat Al-Baqarah ayat 241 yang artinya sebagai berikut:

“Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut‘ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.”

Demikian itu penjelasan apa itu nafkah mutah dan nafkah iddah yang menjadi hak istri dari mantan suami paska perceraian.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI