Saksi Ahli di Sidang David Beberkan Dua Syarat Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

Selasa, 11 Juli 2023 | 15:11 WIB
Saksi Ahli di Sidang David Beberkan Dua Syarat Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (tengah) saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Atau luka berat atau timbulnya kematian, nah itu dari sisi materilnya, dari sisi akibatnya," katanya.

Dia menambahkan, dua aspek itulah yang menentukan apakah perbuatan seseorang itu bisa termasuk dalam kategori pasal-pasal tentang penganiayaan tersebut.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI