Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian menehangi keduanya. Hakim Alimin menyampaikan penggunaan pasal dalam surat dakwan merupakan ranah JPU.
"Sebentar, sebentar. Ini kan dakwaan domain dari Penuntut Umum. Penuntut Umum bisa menentukan dakwaan itu alternatif subsideritas ataukah campuran itu hak Penuntut Umum," ujar Hakim Alimin.
Hakim Alimin meminta pengacara Shane tidak membahas hal itu dalam sidang pemeriksaan saksi ahli.
"Bahwa Saudara mengatakan bahwa ini bertentangan yang primer subsider sama dakwaan ke satu ke dua misalnya itu nanti Saudara tuangkan di dalam pembelaan Saudara, ini tidak terbukti misalkan kalau pendapat Saudara," imbuhnya.
JPU turut merespons perdebatan itu. Jaksa menegaskan tidak hanya unsur pembiaran yany disertakan dalam surat dakwaan Shane Lukas.
"Kami juga keberatan dengan pertanyaan penasihat hukum. Ini unsur 76 C tidak hanya pembiaran. Di sana unsurnya lengkap, ada menempatkan, membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan. Jangan dipotong penasihat hukum kami keberatan," tegas jaksa.
"Kami jangan melakukan tanya jawab atau debat yang ndak ada gunanya, pertanyaannya ganti," kata Hakim Alimin.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora