Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum menentukan jadwal sidang etik untuk Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Rencananya, Tanak akan disidang karena diduga berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK.
"Belum (dijadwalkan) tunggu saja," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris lewat keterangannya, dikutip pada Selasa (11/6/2023).
Persidangan etik untuk Tanak tinggal menunggu jadwal. Keterangan tambahan dari sejumlah pihak sudah mereka peroleh.
"Sudah semua, tinggal sidang," sebut Syamsuddin.
Temuan Dewas KPK
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut mereka, menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.
"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Albertina Ho saat menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Oleh karenanya Dewas KPK memutuskan, menaikkannya ke sidang etik.
Baca Juga: Dewas Periksa 10 Orang Terkait Kasus Pungli Rp 4 Miliar Di Rutan KPK
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Albertina.