Suara.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengatakan bakal kembali terjun ke politik. Ia adalah tersangka kasus korupsi Hambalang yang bebas dari penjara pada 11 April 2023 dan baru menyelesaikan cuti menjelang bebas.
"Politik akan diikuti, persisnya apa lihat saja. Insyaallah saya akan masuk lagi ke kolam itu. Tunggu saja, enggak boleh dikatakan di Bapas, akan saya katakan di tempat lain," ujar Anas kepada wartawan di Bapas Bandung, Senin (10/7/2023).
Minatnya ingin kembali berpolitik tentu dipertanyakan. Sebab, hak politiknya untuk dipilih tengah dicabut selama beberapa tahun kedepan terhitung sejak hukuman penjaranya selesai.
Lantas, seperti apa rekam jejak Anas Urbaningrum? Berikut rangkumannya.
Baca Juga: Kembalinya Anas Urbaningrum untuk Meramaikan Politik Indonesia
Rekam Jejak Anas Urbaningrum
Pemilik nama lengkap Anas Urbaningrum itu lahir di Blitar, Jawa Timur, pada 15 Juli 1969. Ia lulus dari FISIP jurusan Politik di Universitas Airlangga (Unair). Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana ke Universitas Indonesia (UI).
Saat itu, Anas pun aktif dalam organisasi bernama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia juga kerap menjadi Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI pada tahun 1997. Lalu, ia turut mengambil S3 Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pada masa reformasi 1998, Anas dipilih menjadi anggota dari tim Revisi Undang-Undang Politik. Ia juga dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan Pemilu 2004. Lalu, ia pun berhasil menjabat Ketua KPU.
Namun, pada tahun 2005, Anas mundur dari jabatan Ketua KPU dan bergabung dengan Partai Demokrat. Saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilihnya untuk menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah Partai Demokrat.
Baca Juga: Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Begini Penjelasan Menpan-RB
Bersama partai itu, Anas pada 2009, menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII. Ia bahkan dipercaya mengisi jabatan Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat. Lalu, pada 23 Mei 2010, ia resmi menjabat Ketua Umum Demokrat menggantikan SBY.
Tak berselang lama, yakni pada 23 Juli 2010, Anas memutuskan mundur dari DPR RI. Ia memilih untuk fokus dengan tugasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Hingga pada 23 Februari 2013, ia pun dilaporkan terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Ia terbukti menerima uang dari pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang senilai Rp2,5 triliun.
Lalu, pada Februari 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonisnya dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Tidak terima dengan vonis itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, pada Februari 2015, hukumannya dipangkas selama 1 tahun sehingga menjadi 7 tahun kurungan penjara. Namun, ia tetap membayar denda Rp 300 juta.
Meski begitu, Anas masih tidak puas. Ia pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permintaannya dan justru menjatuhkan vonis 14 tahun kurungan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar.
Tak hanya itu, Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar untuk kerugian negara atas kasusnya. Namun, selang lima tahun, yakni pada 2022, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Anas.
Majelis Hakim pun menyunat hukuman Anas menjadi 8 tahun kurungan penjara. Namun, ia tetap membayar denda dan uang pengganti. Lalu, hak politik atau untuk dipilihnya dicabut selama 5 tahun terhitung setelah dirinya menyelesaikan pidana penjara.
Anas pada 11 April 2023 dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat itu, pembebasannya disambut oleh beberapa simpatisan. Di depan para pendukungnya, ia bahkan kerap menyampaikan sindiran untuk lawan-lawan politiknya.
Bakal Kembali Berpolitik
Anas bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan. Lalu, ia pun mendatangi Bapas Bandung pada Senin (10/7/2023). Ia yang diketahui dekat dengan loyalis di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengaku akan kembali berpolitik.
Padahal, akibat kasus korupsi, hak politiknya untuk dipilih telah dicabut selama 5 tahun terhitung dari pembebasannya. Maknanya, Anas tidak diperkenankan untuk mengajukan diri sebagai calon legislatif atau eksekutif hingga 2028 mendatang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti