Marak Penipuan Modus Surat Tilang Apk Lewat WhatsApp, Polisi: Abaikan, Jangan Dibuka!

Selasa, 11 Juli 2023 | 14:11 WIB
Marak Penipuan Modus Surat Tilang Apk Lewat WhatsApp, Polisi: Abaikan, Jangan Dibuka!
Marak Penipuan Modus Surat Tilang Apk Lewat WhatsApp, Polisi: Abaikan, Jangan Dibuka! (Dok. Polda Banten)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Banten mengimbau masyarakat waspada terhadap aksi penipuan modus surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp berbentuk Applications Package File atau Apk.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto memastikan pihaknya tidak pernah mengirim surat tilang elektronik lewat WhatsApp. Pesan yang beredar tersebut dapat dipastikan merupakan bentuk daripada praktik penipuan.

"Surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar. Polda Banten menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan," kata Didik kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Didik menjelaskan, surat tilang elektronik hanya akan dikirim kepada pelanggar lewat PT. Pos Indonesia. Ia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak membuka atau mengklik pesan berbentuk Apk yang dikirim oleh pelaku.

Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Penipu Tiket Konser NCT Dream, Pelaku Raup Rp 94 Juta dari 19 Korban

"Surat e-tilang hanya dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK. Jika menerima surat e-tilang selain dari pengiriman Pos, seperti via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka," jelasnya.

Berkenaan dengan itu, Didik juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan untuk selalu mentaati aturan berlalu-lintas. Penindakan akan dilakukan terhadap para pelanggar dalam Operasi Patuh Maung 2023 yang digelar selama 14 hari sejak 10 hingga 23 Juli 2023.

Dalam pelaksanaannya,Operasi Patuh Maung 2023 menyasar beberapa bentuk pelanggaran yang di antaranya:

  1. Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt;
  2. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus;
  3. Penggunaan knalpot bodong;
  4. Berboncengan lebih dari satu orang;
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol;
  6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas, karena patuh dan disiplin merupakan cerminan budaya bangsa. Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” pungkasnya.

Baca Juga: Sulit Diidentifikasi, Polisi Sebut Pelaku Penipuan Kerja Like Subscribe YouTube Pakai Rekening Bank Beli di Medsos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI