Suara.com - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyoroti minimal alokasi anggaran 10 persen dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihapuskan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.
Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menuding ketidakterbukaan pemerintah dan DPR RI terkait alasan pengurangan alokasi anggaran minimal 10 persen itu.
"Saya juga bertanya, kalau di Undang-Undang yang lain, bidang pendidikan 20 persen. Kenapa bisa 20 persen? Itu menyejahterakan guru dan dosen. Ada porsinya. Tapi tenaga kesehatan dalam bentuk program-program yang bagaimana?" kata Harif di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Harif menduga pemerintah dan DPR diam-diam melakukan hal tersebut untuk membela kepentingan asing.
Baca Juga: Tunjukan Sikap Tolak RUU Kesehatan, PPNI Sepakat Mogok Nasional!
"Misi-misi untuk membela kepentingan asing," tambah.
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah dan DPR terbuka kepada rakyat soal alasan penghapusan alokasi anggaran minimal 10 persen untuk tenaga kerja itu.
"Kalau menurut saya, kenapa harus sembunyi-sembunyi? Justru harus diserahkan, dibeberkan kepada rakyat. Supaya rakyat bisa menilai," ucap Harif.
Lebih lanjut, dia menyebut kemungkinan RUU Kesehatan ini memang dibuat untuk melancarkan masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia.
"Bisa saja. Saya bisa bayangkan ada sebuah rumah sakit asing yang membawa semua perawatnya, membawa dokternya yang berlatarbelakang asing, membawa teknologinya. Patut diduga," tandas dia.
Perlu diketahui, sejumlah organisasi tenaga kesehatan yang terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Kelima organisasi profesi tersebut menggelar aksi menuntut agar rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan ditunda.
PB IDI dalam keterangannya menyebutkan sejumlah isu strategis di dalam RUU tersebut yang dinilai perlu dipertimbangkan.
"Penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yaitu asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, & yuridis), dan kejelasan rumusan," demikian keterangan PB IDI yang diterima Suara.com pada Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut, mereka menilai tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. PB IDI menilai 9 UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain.
"Berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa," lanjut keterangan PB IDI.
Pengesahan RUU ini disebut menuai begitu banyak kontroversi dan dianggap bisa melahirkan kelemahan penerimaan dan implementasi undang-undang (reluctant compliance) yang ujungnya bermuara pada konflik dan ketidakstabilan bidang kesehatan.
Mengenai RUU Kesehatan, rencananya DPR akan menggelar Rapat Paripurna pada siang hari ini untuk membahas RUU tersebut.