Suara.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah menyebut pihaknya mempertimbangkan menggelar aksi mogok nasional tenaga kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang hari ini masuk pembahasan tahap dua oleh DPR RI.
"PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional," kata Harif di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2023).
Harif menyebut PPNI bakal berkoordinasi dengan organisasi profesi tenaga kerja kesehatan lainnya seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Kelima organisasi profesi tersebut menggelar aksi menuntut agar rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan ditunda.
PB IDI dalam keterangannya menyebutkan sejumlah isu strategis di dalam RUU tersebut yang dinilai perlu dipertimbangkan.
"Penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yaitu asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, & yuridis), dan kejelasan rumusan," demikian keterangan PB IDI yang diterima Suara.com pada Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut, mereka menilai tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. PB IDI menilai 9 UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain.
"Berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa," lanjut keterangan PB IDI.
Baca Juga: DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan Di Rapat Paripurna Terdekat, Demokrat-PKS Menolak
Pengesahan RUU ini disebut menuai begitu banyak kontroversi dan dianggap bisa melahirkan kelemahan penerimaan dan implementasi undang-undang (reluctant compliance) yang ujungnya bermuara pada konflik dan ketidakstabilan bidang kesehatan.
Mengenai RUU Kesehatan, rencananya DPR akan menggelar Rapat Paripurna pada siang hari ini untuk membahas RUU tersebut.