Suara.com - Seorang mahasiswi berusia 21 tahun di Kendari, Sulawesi Utara (Sulut), diduga menjadi korban pemerkosaan oknum anggota TNI berinisial Prada F. Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/6/2023) lalu di perumahan di kawasan Puuwatu.
Prada F saat ini sudah berhasil diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara korban, dikatakan kuasa hukumnya, tengah mengalami trauma. Berikut kelima fakta seputar mahasiswi di Kendari yang menjadi korban pemerkosaan oknum TNI.
Korban dan pelaku kenal lewat medsos
Diungkap oleh kuasa hukum korban, Andre Darmawan, Prada F dan kliennya awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos). Perkenalan keduanya ini terjadi sekitar dua minggu sebelum pemerkosaan.
Menurut keterangan korban, mereka tidak memiliki hubungan spesial.
Pelaku bujuk korban masuk rumah
Andre menjelaskan, Prada F mengajak korban untuk jalan-jalan sore keliling Kendari pada Senin (26/6/2023). Korban saat itu dijemput di rumahnya menggunakan mobil. Kemudian, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku membawanya ke BTN di wilayah Puuwatu.
Perumahan di BTN itu disebutkan merupakan milik teman Prada F. Anggota TNI itu kemudian membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah dengan dalih ingin bercerita. Setelahnya, korban ditarik dan dipaksa untuk berhubungan intim di kamar.
Korban alami demam hingga trauma
Baca Juga: Jenderal Dudung Pastikan TNI AD Sudah Siapkan Semuanya untuk Latgab TNI 2023
Andre mengatakan kondisi fisik korban sehat, namun tidak dengan psikisnya. Usai diperkosa Prada F, korban sempat menderita demam selama dua hari. Lalu, ia juga mengalami trauma dan hingga kini mahasiswi itu dikatakan masih syok.
Sejak peristiwa itu, korban disebut kerap mengurung diri di rumah. Kemudian, dikatakan Andre yang merupakan Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, korban belum masuk kuliah. Sebab, kondisinya kini masih tertekan.
Ada upaya korban diberikan perlindungan
Pihak kuasa hukum korban saat ini tengah mengupayakan agar kliennya itu menerima pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Andre sendiri mengaku dirinya sudah mengirimkan surat permohonan ke instansi terkait.
Lalu, dikatakannya, korban untuk sementara waktu masih dalam pengawasan ketat oleh orang tuanya. Kliennya itu, jelas Andre lebih lanjut, hanya diperbolehkan keluar rumah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Denpom Kendari.
Prada F ditahan di Denpom
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan, Prada F saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tak hanya itu, ia juga sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer Komandan Denpom XIV/3. Adapun tujuannya agar ia lebih mudah saat diperiksa.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama mengklaim telah menerima hasil visum korban. Namun, ia menolak untuk mengungkapnya karena hasil pemeriksaan itu bersifat rahasia. Di mana penyidik dilarang menyampaikannya kepada publik.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti