Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ahli Pidana Sebut Restitusi Korban Penganiayaan Wajib Dibayar

Selasa, 11 Juli 2023 | 12:32 WIB
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ahli Pidana Sebut Restitusi Korban Penganiayaan Wajib Dibayar
Mario Dandy sebelum jalani sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang sebelumnya Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI