Suara.com - Kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo masuk babak baru. Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, sempat mengungkap ada pihak swasta berkaitan dengan proyek BTS yang akan mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar.
Uang dalam bentuk dolar itu rencananya bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023) mendatang.
"Ada pihak swasta yang menyerahkan uangnya dan uangnya sekarang ada dari kantor kami,” ungkap Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) lalu.
"Iya nanti akan diserahkan (ke Kejagung). Nanti kita ketemu di Kejaksaan Agung. Kita perlihatkan itu uangnya benar apa enggak," sambungnya.
Baca Juga: Dituduh Terima Uang Korupsi BTS, Politisi Demokrat Laporkan Akun Twitter Ghanieierfan Ke Bareskrim
Sosok Maqdir sendiri bukanlah sosok baru di dunia peradilan. Ia pun beberapa kali ikut andil dalam penyelesaian konflik besar. Lalu, siapa Maqdir sebenarnya? Simak inilah profil selengkapnya.
Maqdir Ismail memiliki latar belakang pendidikan hukum dan membuatnya sukses berkarir di dunia peradilan.
Sosoknya berhasil menyelesaikan sarjana hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII). Ia kemudian mengambil gelar magister di University of Western Australia, dan menyabet gelar doktor hukum perbankan dari Universitas Indonesia.
Karier Maqdir sebagai pengacara mulai bersinar ketika dirinya terpilih sebagai tim kuasa hukum dari para pejabat yang tersandung masalah. Salah satunya mantan Ketua DRP RI Setya Novanto yang terlibat kasus korupsi e-KTP.
Melalui firma hukum miliknya Maqdir Ismail & Partners, ia sempat membela Setya Novanto mati-matian demi mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Faizal Assegaf Singgung Sosok Megawati dalam Kasus BTS: Negara dan Rakyat Takluk
Tak hanya itu, beberapa klien Maqdir tercatat merupakan pejabat penting. Mereka di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mantan politikus Antasari Azhar, hingga putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibas Yudhoyono.
Kini, Maqdir terlibat dalam penyelesaian kasus korupsi proyek BTS Kemenkominfo yang juga menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Ia juga masuk dalam jajaran kuasa hukum yang menangani kasus suap hakim MA, di mana Sekretaris MA Hasbi Hasan mendaulatnya sebagai tim kuasa hukum dalam keterlibatan di kasus suap hakim MA.
Kontributor : Dea Nabila