Profil Anwar Abbas yang 'Santuy' Digugat Rp 1 Triliun oleh Panji Gumilang

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 11:46 WIB
Profil Anwar Abbas yang 'Santuy' Digugat Rp 1 Triliun oleh Panji Gumilang
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. (Suara.com/M.Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan perdata kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Anwar Abbas senilai Rp 1 triliun.

Gugatan itu disebabkan Panji Gumilang merasa disudutkan dan dihina oleh pernyatakan Anwar Abbas yang mengatakan dirinya komunis.

Menanggapi gugatan tersebut, Anwar Abbas seakan tak mau ambil pusing. Ia tetap santai, tetapi menyatakan akan menghadapi gugatan itu dan taat dengan hukum.

"Iya. Saya taat dan menghormati hukum," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Seperti apakah sosok Anwar Abbas? Simak ulasannya berikut ini.

Anwar Abbas adalah pria kelahiran Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat, pada 15 Februari 1955. Kini ia duduk sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) untuk periode 2020 hingga 2025. Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MUI periode 2015-2020.

Sebelum menjabat di MUI, Anwar dikenal sebagai akademisi. Ia juga aktif di organisasi islam Muhammadiyah dan duduk di kepengurusan pusat. Pada periode 2015-2020, Anwar Abbas dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Jabatan lain yang pernah ia pegang di Muhammadiyah adalah Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Kemampuannya di bidang agama sempat diapresiasi oleh Kementerian Agama pada 2018, di mana namanya masuk dalam rekomendasi 200 mubalig Indonesia.

Baca Juga: Viral Ponpes Al-Zaytun Bangun Rumah Ibadah Yahudi di Area Pesantren

Tak hanya di Indonesia, Anwar Abbas juga berkiprah di dunia Internasional, ketika ia menjabat sebagai Wakil Presiden Konfederasi Buruh Islam Internasional pada 2000-2005.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI