Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Candi 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 11:07 WIB
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Candi 2023
Ilustrasi Polisi (Unsplash) - Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Candi 2023
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama beberapa hari ini pihak kepolisian khususnya satuan lalu lintas menggelar operasi untuk menertibkan pelanggaran. Salah satunya Operasi Patuh Candi 2023 Polda Jateng. Apa saja pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran Operasi Patuh Candi 2023 ini?

Sebelum mengetahui pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran Operasi Patuh Candi 2023, simak juga jadwal pelaksanaannya.

Jadwal Operasi Patuh Candi 2023

Dikutip dari tribratanews.jateng.polri.go.id, Operasi Patuh Candi 2023 akan dilaksanakan secara serentak dan terpusat selama dua minggu, mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, 14 Jenis Pelanggaran Menjadi Target Operasi

Dalam pelaksanaan operasi ini, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain meningkatkan kepatuhan pengguna kendaraan dalam berlalu lintas dan mengurangi jumlah korban kecelakaan di jalan raya.

Sebab angka korban kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah cukup tinggi. Rata-rata 90 orang meninggal dunia setiap bulan akibat laka lantas.

Bahkan setiap hari, tercatat 5 hingga 6 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jateng.

Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

Apa saja daftar pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran Operasi Patuh Candi 2023?

Baca Juga: Waspada, Polres Purbalingga Gelar Operasi Patuh Candi 2023

Operasi Ketupat Candi akan fokus pada penegakan hukum terutama melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Adapun pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Candi 2023 yang berpotensi menyebabkan korban meninggal, yaitu:

  • pelanggaran marka jalan
  • menerobos lampu lalu lintas
  • penggunaan ponsel saat mengemudi
  • tidak memakai sabuk pengaman
  • batas kecepatan di jalan tol
  • tidak menggunakan helm SNI
  • mengemudi dalam pengaruh alkohol
  • mobil barang mengangkut orang tanpa alasan
  • kendaraan tidak laik jalan
  • pengemudi ugal-ugalan
  • kendaraan dengan muatan melebihi batas over dimensi dan atau overloading
  • penggunaan lampu strobo tidak sesuai ketentuan
  • kendaraan tidak memasang TNKB dan sebagainya

Operasi ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jawa Tengah dan melibatkan 35 polres di daerah tersebut. Termasuk di jalan tol, jalan nasional, jalur pantura, jalur pantai selatan, seluruh jalan di perkotaan dan pedesaan.

Dirlantas berharap bahwa melalui operasi ini, kesadaran masyarakat tentang tertib dan patuh berlalu lintas dapat meningkat.

Nah itulah beberapa daftar pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran Operasi Patuh Candi 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI