Suara.com - Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang Selatan Panji Utomo menyebut salah satu poin pada RUU Kesehatan adalah memberikan hak istimewa kepada tenaga kesehatan asing.
Panji menilai tenaga kesehatan asing diberikan kemudahan untuk membuka praktik di Indonesia. Sementara tenaga kesehatan lokal justru harus melewati prosedur yang sangat panjang jika ingin membuka praktik sendiri.
"Poin yang paling mendasar untuk kami salah satunya adalah memberikan privilage khusus untuk dokter asing, kemudahan mrk praktik di sini. Sementara org kita, utk praktik aja prosedurnya cukup panjang. Tapi mereka diberi kemudahan," kata Panji di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Untuk itu, Panji menilai RUU Kesehatan terindikasi adanya kepentingan politis karena memfasilitasi dokter asing untuk membuka praktik secara masif.
"Jadi, bahasanya ini ada satu politis RUU (Kesehatan) diciptakan untuk nantinya dokter asing itu dibiarkan untuk raktik secara masif, artinya diberikan kewenangan, tempat khusus, dan kemudahan," ujar dia.
Diketahui, sejumlah organisasi tenaga kesehatan yang terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Kelima organisasi profesi tersebut berencana untuk menggelar aksi menuntut agar rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan ditunda.
PB IDI dalam keterangannya menyebutkan sejumlah isu strategis di dalam RUU tersebut yang dinilai perlu dipertimbangkan.
"Penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yaitu asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, & yuridis), dan kejelasan rumusan," demikian keterangan PB IDI yang diterima Suara.com pada Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Keras Menolak, IDI Ungkap Satu Borok RUU Kesehatan: Jadikan Lembaga Nakes Mirip Ormas
Lebih lanjut, mereka menilai tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. PB IDI menilai 9 UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain.