Suara.com - Kabar mencengangkan datang dari pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Di tengah kontroversi yang belum mereda, tiba-tiba ia menggugat Wakil ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Tak tanggung-tanggung, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Anwar Abbas sebesari Rp 1 triliun. Gugatan itu dilayangkan Panji, melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Hendra dalam keterangan resminya pada Senin (10/7/2023).
Duduk perkara gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas
Hendra lalu menjelaskan duduk perkara yang melatari munculnya gugatan kliennya itu kepada Anwar Abbas.
Menurut dia, gugatan itu dilayangkan karena pernyataan Anwar Abbas yang menuduh kliennya sebagai komunis, dalam sebuah cuplikan video yang beredar di media sosial.
Tuduhan itu dilontarkan Anwar Abbas tanpa adanya upaya untuk melakukan klarifikasi kepada Panji Gumilang. Karena itulah, lanjut Hendra, Panji merasa disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.
Padahal, menurut Hendra, ucapan ‘saya komunis’ yang yang keluar dari mulut kliennya adalah dalam konteks ketika ia menirukan ucapan tamunya yang berasal dari China.
"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," urai Hendra.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ikuti Aliran Sesat Al Zaytun, 6 Jenderal Terpaksa Ditangkap
Hendra melanjutkan, seharusnya Anwar Abbas mengetahui terlebih dahulu konteks ucapan itu sebelum melontarkan tuduhan ke publik.