Suara.com - Jemaah haji bernama Suanarti Daeng Kanang (46) tengah menjadi topik hangat. Sebab, dalam video yang viral di media sosial, ia tampak memamerkan 180 gram emas. Lalu, ia dipepet Bea Cukai dan publik rupanya kena prank.
Awalnya, wanita yang merupakan pengusaha burger itu, baru datang pulang haji dari Tanah Suci sampai di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang Makassar, pada Rabu (5/7/2023). Penampilannya yang mencolok dengan banyak emas membuat awak media menghampiri.
Suanarti mengaku dirinya membeli emas dari Tanah Suci dengan harga Rp1,2 juta per gramnya. Ia juga mengungkap membeli perhiasan itu dengan memakai mata uang real. Hal itu tentu membuat publik terkejut karena berarti ia mengeluarkan banyak uang.
"Saya beli (perhiasan emas) pakai mata uang real. Pokoknya per gramnya harga sekitar Rp1,2 juta," kata Suanarti kepada wartawan.
Baca Juga: Cuan Terus, Harga Emas Antam Terus Naik
Walau begitu, Suanarti mengaku tak semua emas yang dipakainya dibeli dari Tanah Suci. Ia mengungkap telah membawa 80 gram emas dari Makassar. Sedangkan emas yang dibeli dari Arab Saudi sekitar 100 gram. Jadi, total yang ia pakai mencapai 180 gram.
Alasannya membeli emas cukup banyak di Tanah Suci rupanya bertujuan untuk memenuhi nazar. Sebelum mendaftar haji, Suanarti kerap berandai-andai apakah dirinya bisa memakai emas seperti orang lain. Ia ingin tampil glamor sepulang menuaikan ibadah haji dari Tanah Suci.
Tak sampai di situ, Suanarti mengaku mendapatkan kepuasan pribadi saat bisa membeli emas di Tanah Suci. Apalagi, lanjutnya, menggunakan emas sepulang dari Arab membuatnya terlihat berkarisma.
Suanarti juga meyakini jika memborong hingga mengenakan perhiasan emas dapat menyembuhkan dirinya yang sempat menjalani operasi batu empedu.
Dipepet Bea Cukai
Baca Juga: 6 Fakta Suanarti: Jemaah Haji Makassar Pamer Emas 180 Gram, Eh Ternyata Imitasi
Setelah mengetahui emas yang dipakai Suanarti itu, Bea Cukai Makassar pun langsung memanggilnya untuk diperiksa. Adapun tujuannya untuk mencari tahu ketentuan cukai yang melebihi batas.
Bea Cukai Makassar sendiri memeriksa terkait perhiasan emas Suanarti, khususnya apakah bisa dikenakan bea masuk atau tidak. Lalu, mereka juga mencari tahu keaslian dari emas ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
Di mana pemerintah menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar USD 500 atau sekitar Rp7,5 juta per orang untuk setiap kedatangannya ke Indonesia. Suanarti sendiri saat dipanggil untuk diperiksa, bersikap kooperatif dan hangat.
Publik Kena Prank
Berdasarkan pemeriksaan selama 5 jam, publik rupanya kena prank. Bea Cukai Makassar memastikan emas milik Suanarti adalah imitasi yang harganya Rp900 ribu. Adapun kepastian itu diperoleh berdasarkan hasil pengujian kadar emas.
Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novikasari mengatakan pengujian dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan pihak Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar. Ia mengonfirmasi bahwa secara keseluruhan, emas Suanarti itu palsu.
Setelah dibuktikan bahwa emas itu imitasi, maka Suanarti batal dikenakan pajak. Bea Cukai Makassar juga tidak mewajibkannya melakukan pembayaran pajak. Sebab, barang ini bernilai kurang dari USD 500, yang berarti bebas pajak.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti