6 Fakta Suanarti: Jemaah Haji Makassar Pamer Emas 180 Gram, Eh Ternyata Imitasi

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 09:40 WIB
6 Fakta Suanarti: Jemaah Haji Makassar Pamer Emas 180 Gram, Eh Ternyata Imitasi
Suanarti Daeng Kanang memamerkan emas yang ia beli di Tanah Suci usai pulang dari ibadah haji. [Tangkapan Layar/Kompas TV]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita bernama Suanarti Daeng Kanang (46) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam sebuah video yang viral di media sosial, ia tampak memamerkan sebanyak 180 gram emas yang dikatakannya dibeli di Tanah Suci.

Suanarti melakukannya usai ia pulang dari haji di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023).  Disebut-sebut, itu per gramnya bernilai jutaan rupiah. Namun, apa yang ia pakai rupanya hanya imitasi.

Berikut kelima fakta tentang dirinya.

Ngaku beli emas Rp1,2 juta per gram

Baca Juga: Viral Jemaah Haji Pamer Emas 180 Gram Sepulang dari Arab Saudi, Bea Cukai Ungkap Fakta Mengejutkan

Suanarti yang berprofesi sebagai pengusaha burger di Makassar itu mengaku membeli emas dari Tanah Suci dengan harga Rp1,2 juta per gramnya. Ia juga memastikan pembelian perhiasan ini menggunakan mata uang real.

"Saya beli (emas) pakai uang real, pokoknya per gramnya sekitar Rp1,2 juta," kata Suanarti kepada wartawan di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023).

Meski begitu, ia mengatakan tak semua emas yang dipakai dibeli dari Arab Saudi. Diungkap oleh Suanarti, ada 80 gram emas yang dibawa dari Makassar. Sementara emas yang ia beli dari Tanah Suci, sekitar 100 gram. Jadi, totalnya mencapai 180 gram.

Beli emas sebagai nazar

Suanarti menjelaskan bahwa membeli emas dari Tanah Suci untuk memenuhi nazarnya. Sebelum mendaftar haji, ia berandai-andai apakah dirinya bisa menggunakan emas seperti orang lain. Di mana menurutnya tampak glamor usai pulang dari Arab Saudi.

Baca Juga: Diawali SUB 38, Jemaah Haji Gelombang II Berangkat ke Madinah

Tak hanya itu, ia juga mengungkap membeli emas di sana karena merasa memiliki kepuasan tersendiri hingga membuatnya lebih terlihat berkarisma. Suanarti pun meyakini hal ini bisa menyembuhkan dirinya yang sempat menjalani operasi batu empedu.

Menunggu haji 13 tahun

Suanarti mengaku dirinya telah menunggu selama 13 tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Cobaan bahkan menghampirinya dua hari jelang pergi haji. Di mana ia harus menjalani operasi batu empedu.

Beruntung, selama melakukan ibadah haji, ia tidak merasakan sakit lagi. Lalu, ketika di Tanah Suci, Suarnati mengatakan dirinya selalu mendoakan seluruh anggota keluarganya agar memiliki kesempatan untuk pergi ke sana.

Dipanggil bea cukai

Usai mengetahui emas yang dipakai Suanarti saat pulang dari Tanah Suci, Bea Cukai Makassar langsung memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun tujuan ia diperiksa, yakni untuk mencari tahu ketentuan cukai yang melebihi batas.

Bea Cukai Makassar memeriksa apakah perhiasan Suanarti tersebut bisa dikenakan bea masuk atau tidak. Lalu, mereka juga mencari tahu keaslian dari emas itu. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

Di mana menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar USD 500 atau sekitar Rp7,5 juta per orang untuk setiap kedatangannya ke Indonesia. Suanarti sendiri saat dipanggil untuk diperiksa, dikatakan bersikap kooperatif.

Emas yang dibeli imitasi

Setelah diperiksa selama 5 jam, Bea Cukai Makassar mengatakan bahwa emas yang dimiliki Suanarti adalah imitasi senilai Rp900 ribu. Dijelaskan oleh Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novikasari, kepastian ini diperoleh dari hasil pengujian kadar emas.

Adapun pengujian dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan pihak Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar. Ria memastikan bahwa secara keseluruhan, emas yang kerap dipamerkan Suanarti selepas pergi haji adalah palsu.

Batal dikenakan pajak

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang membuktikan bahwa emas itu adalah imitasi, maka Suanarti batal dikenakan pajak.

Bea Cukai Makassar tidak meminta biaya atau mewajibkannya melakukan pembayaran pajak. Sebab, barang tersebut bernilai kurang dari USD 500, yang berarti bebas pajak.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI