"Kan sekarang sedang didiskusikan. Jika memang sudah siap kami akan sampaikan," ucapnya.
Selain itu, ia juga belum bisa memastikan keterlibatan pegawai swasta dalam aturan pengaturan jam kerja ini.
Kurangi Kemacetan
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya bakal melakukan uji coba kebijakan pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Nantinya, para pekerja di Jakarta akan dibagi jam masuk kerjanya jadi pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
Rencana uji coba ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). Diskusi ini diikuti oleh pihak Pemprov DKI, DPRD, pengusaha, pengelola gedung perkantoran, hingga kepolisian.
Heru mengatakan, pihaknya akan melihat efektivitas pengaturan jam kerja sebagai upaya penanganan kemacetan. Ia juga akan mengevaluasi mengenai kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
"Ini semua dibahas nantinya dan hasilnya dari ahli-ahli transportasi diberikan kepada kami. Tentunya setelah ini ada uji coba, apakah ini bisa dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak mengganggu kenyamanan dalam bekerja," ujar Heru.
Karena itu, ia meminta masukan dari berbagai pihak terkait dalam FGD tersebut. Nantinya, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk merumuskan aturannya.
Kemudian, perencanaan pengaturan jam kerja ini akan dilaporkan kepada Kementerian Perhubungan, sebelum akhirnya diterbitkan lewat peraturan gubernur (pergub)
"Hari ini diskusi bagian dari yang terpenting untuk menyelesaikan ini. Mari kita memberikan tanggapan memberikan saran-saran untuk nanti kita olah kembali, apakah nanti itu menjadi keputusan pergub," tutur Heru.