Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui tak bisa memaksakan rencana pengaturan jam kerja pukul 08.00 dan 10.00 WIB ke perusahaan swasta. Kebijakan tersebut sejauh ini baru sekadar menjadi imbauan semata untuk pengusaha.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Kesulitan menerapkan pengaturan jam kerja ini setelah pihaknya melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang penanganan kemacetan bersama pihak terkait pada pekan lalu.
"Diimbau kepada mereka untuk melakukan pengaturan jam kerja, waktu kerja secara mandiri," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7/2023).
Meski sudah FGD kedua kalinya, Syafrin menyebut belum ada kesepakatan untuk membuat aturan bagi perusahaan swasta. Ditanya soal apakah ada penolakan dari pengusaha, Syafrin tak menjawab.
"Iya imbauan, sifatnya imbauan," tuturnya.
Lebih lanjut, uji coba pengaturan jam kerja baru akan diberlakukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI. Ia menyebut jumlah ASN yang terlibat sekitar 260 ribu orang.
"Pekerja pemprov itu cukup besar, untuk ASN-nya sekitar 70-an ribu. untuk PNSnya sekitar 70-an ribu. Non-PNS itu kita sekitar 120 ribu-an. itu artinya cukup besar," ucapnya.
"Jadi tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini," jelasnya menambahkan.
Berdasarkan uji coba pengaturan jam kerja ASN ini, Syafrin menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi. Nantinya akan dilihat efektifitas kebijakan tersebut untuk penerapan ke depannya.
Mengenai waktunya, Syafrin belum bisa memastikan. Ia akan lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai hal ini.