Suara.com - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal mengundang Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan transaksi janggal ekspor impor emas batangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan senilai Rp 189 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo dalam konferensi daring yang dilakukan pada Senin (10/7/2023).
"Kami tadi sudah putuskan untuk dilakukan pertemuan bersama. Kami akan mengundang Bareskrim," katanya.
Selain itu, mereka mengundang Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan data dan dokumen yang sudah diperoleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe, Uang Tunai Rp 81,6 M Hingga Emas Batangan
"Nah kami tadi berpikir untuk melakukan penyelidikan bersama. Bersama dalam arti bukan satu surat perintah, tapi misalkan ada potensi tindak pidana lain maka tindak pidananya ini terkait kewenangan kepolisian. Bareskrim akan bergerak sendiri, tentu nanti akan melakukan komunikasi," kata Sugeng.
Selain itu, mereka juga mengundang Kejaksaan Agung. Hal itu guna memastikan dugaan transaksi janggal Rp 189 triliun tidak berkaitan dengan 205 surat yang ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
"Kami ingin pastikan itu, makanya nanti teman-teman kejaksaan, kami undang untuk memastikan. Karena tentu kami tidak ingin ada tumpang tindih terhadap penanganan perkaranya," sebut Sugeng.
Sebelumnya, pemerintah membentuk Satgas TPPU, menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran PPATK selama 2009-2023. Nilai janggal Rp 349 triliun, termasuk Rp 189 triliun yang ditemukan dalam kasus ekspor impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung Terkait Kasus Emas Batangan Antam?