Suara.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan pendekatan faktual dalam pemutakhiran data pada daftar pemilih tetap (DPT).
Dia menilai, masih banyak penduduk yang telah meninggal dunia tetapi terdaftar dalam DPT karena tidak memiliki akta kematian.
"Hal ini karena KPU dan jajarannya dalam mendata penduduk yang berbasis administrasi atau dokumen," kata perempuan yang karib disapa Mita itu, Senin (10/7/2023).
Dalam prakteknya, lanjut dia, keluarga penduduk yang meninggal dunia kerap kali tidak mengurus akta kematian.
Baca Juga: Tak Depak 4 Juta Orang Tanpa eKTP di DPT, KPU Klaim Lindungi Hak Konstitusi Warga Negara
Umumnya, masyarakat mengurus akta kematian jika berkaitan dengan pembagian warisan.
"Oleh karena itu, jangan sampai pendataan data pemilih yang secara faktual meninggal ini masih terdaftar dalam DPT," ujar Mita.
"KPU perlu melakukan pendekatan lainnya seperti pendekatan faktual," katanya.
Perlu diketahui, KPU menetapkan 204.807.222 jiwa sebagai DPT dalam Pemilu 2024. Ketetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos memerinci bahwa 1.750.474 di antaranya merupakan DPT luar negeri.
Baca Juga: Sebut DPT Tak Punya e-KTP Berpotensi Penyalahgunaan Surat Suara, Bawaslu Ingin Kepastian Hukum
"Ada 203.056.748 DPT dalam negeri dan 1.750.474 DPT luar negeri," kata Betty.
Dari 204 juta lebih DPT, sebanyak 102.218.503 merupakan laki-laki dan 102.588.719 perempuan.
"Total laki-laki dan perempuan 204.807.222," katanya.
Untuk 203 juta lebih DPT dalam negeri tersebar di 514 kabupaten/kota sedangkan 1,7 juta lebih DPT luar negeri tersebar di 128 negara perwakilan.
"Jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa atau kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220," katanya.