Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyeret istri eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sang istri dicecar oleh segudang pertanyaan oleh KPK pada Jumat (7/7/2023) di hari yang sama Andhi resmi ditahan oleh KPK.
Usut punya usut, KPK memperoleh temuan bahwa istri Andhi Pramono turut menikmati harta hasil gratifikasi dan TPPU. KPK menyebut bahwa uang 'haram' hasil aksi Andhi dibelanjakan untuk barang mewah buat anak dan istri.
"Aliran uang di rekening bank (milik Andhi) yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Sekretaris MA Hasbi Hasan Siap Bertarung Pembuktian di Pengadilan
Berkat keterlibatannya, publik mulai menggali-gali informasi soal profil istri Andhi Pramono.
Profil istri Andhi Pramono: Gemar pamer barang branded di media sosial
Istri Andhi Pramono tersebut tak lain bernama Nurlina Burhanuddin. Nurlina diketahui berprofesi sebagai seorang wiraswasta.
Publik juga beberapa kali kerap menangkap basah Nurlina punya gaya hidup mewah seperti memamerkan barang-barang mahal melalui media sosial. Nurlina juga beberapa kali membagikan potret dirinya berlibur ke luar negeri.
Terkait dengan rekam jejak karier hingga pendidikan, tak banyak informasi terkait tentang Nurlina. Sebab, Nurlina bukan seorang yang kerap diekspos oleh media dan hanya mengunggah keseharian melaui media sosialnya.
Baca Juga: Tok! Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Hasbi Hasan Tetap Berstatus Tersangka KPK
Bahkan semenjak kasus Andhi Pramono memanas, akun media sosial Nurlina dan anak perempuannya menghilang dari permukaan.
KPK usut sumber gaya hidup hedon anak dan istri Andhi Pramono
KPK juga turut mencurigai sumber gaya hidup serba mewah yang dimiliki oleh Nurlina dan anak perempuannya.
Kini, Nurlina tengah dicecar oleh segudang pertanyaan oleh KPK terkait dengan apakah ia juga turut menikmati uang 'haram' yang diperoleh Andhi Pramono.
"Akan didalami lebih lanjut oleh penyidik sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).
Alex Marwata lebih lanjut membeberkan bahwa umumnya dalam kasus korupsi, pihak keluarga kerap menikmati uang hasil rasuah.
Alex juga tak menutup kemungkinan bahwa keluarga juga menjadi cara untuk menggelapkan uang melalui skema pencucian uang.
Dugaan tersebut akhirnya terbukti lantaran Andhi Pramono ternyata menggunakan rekening mertuanya untuk menitipkan uang hasil gratifikasi.
Andhi juga turut melibatkan beberapa orang kepercayaannya sebagai nomine atau perantara untuk menyimpan uang sementara.
Kontributor : Armand Ilham