Suara.com - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi menilai, konten podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan itu disampaikan Asisda ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut, Senin (10/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Asisda, 'apakah podcast Haris-Fatia dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah?'
Asisda menjelaskan, bahwa telah terjadi pergeseran topik pembicaraan di dalam podcast yang pada awalnya membahas hasil kajian menjadi membahas orang-orang tertentu.
"Di sini, apakah itu menghina apakah itu mencemarkan? Apakah itu memfitnah? Itu dalam judul itu tadi sudah tergambar, bagaimana perwujudan isi podcast tadi itu, ada penyematan kata-kata yang mungkin kurang pas atau kurang berkenan kepada Pak Luhut seperti itu. Jadi kalau di sini mungkin saya,” kata Asisda.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana kemudian menyela jawaban Asisda karena dianggap tidak tegas.
"Coba saudara jangan berkata mungkin ya pak, ya. Saudara ahli jangan berkata mungkin-mungkin gitu. Saudara pasti harus. Mungkin itu kan sesuatu yang kadang-kadang belum jelas ya," ujar Cokorda.
Setelah itu, Asisda menyampaikan secara tegas bahwa pergeseran topik di podcast dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik secara kebahasaan.
"Jadi di situ dikatakan sebagai sebuah, kalau menurut pandangan saya, secara kebahasaan itu dianggap mencemarkan nama baik. Karena di dalam podcast itu lebih mengarah membicarakan orang tertentu, bukan lagi membicarakan kaitan antara apa itu penelitian dari sembilan NGO tadi,” jawab Asisda.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.