Suara.com - Tersangka pencabulan terhadap anak sendiri berinisial AR (51) tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. Ia mengalami luka-luka pada bagian kemaluan hingga bokong.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Nirwan Pohan mengatakan delapan tahanan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA.
"Peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan," kata Nirwan kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Nirwan, korban tewas akibat dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong, ditendang, dan dipukul menggunakan pipa air.
Baca Juga: Tampang Debt Collector di Karawang yang Cabuli Anak dari Nasabah, Bukan Aksi Pertama Pelaku
"Luka-luka di luar ada di tubuhnya, di pantat, dada, dan punggung," ungkapnya.
"Tapi memang mereka melakukan penendangan di kemaluan, ada di badan kemaluan," imbuh Nirwan.
Para tersangka menurut pengakuannya melakukan penganiayaan terhadap AR karena kesal. Emosi mereka tak terbendung usai mengetahui yang bersangkutan ditahan atas kasus pencabulan terhadap anak sendiri.
"Para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Saat ditanya, kasusnya apa? Pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," beber Nirwan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2E atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan.
Baca Juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara