Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membantah isu kader partainya, Effendi Simbolon akan pindah ke partai lain.
"Terkait dengan isu-isu Pak Effendi mau ke partai lain, itu juga sama sekali tidak benar," ujar Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Hasto menyampaikan hal itu usai mendengar klarifikasi langsung dari Effendi Simbolon. Effendi dipanggil oleh DPP PDI Perjuangan setelah pernyataannya yang seolah-olah memberikan dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres.
Hadir pula dalam proses klarifkasi itu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.
Baca Juga: Hasto Ditugaskan Megawati Temui Mensesneg Pratikno di Kompleks Istana, Soal Apa?
Hasto juga menegaskan bahwa Effendi Simbolon merupakan kader partai berlambang banteng moncong putih yang sangat loyal.
Bahkan, politikus asal Yogyakarta ini menyebut jika jiwa Effendi yang 'merah' sesuai dengabn warna PDI Perjuangan tidak bisa diubah.
"Karena sekali merah, tetap merah," ujar Hasto.
Isu Pindah Partai
Sebelumnya, terdapat isu politikus PDI Perjuangan Effendi Simbolon bakal menyeberang ke Partai Gerindra.
Isu itu berembus usai pernyataan Effendi yang memberikan dukungan kepada Ketua Umum Prabowo Subianto dalam acara Rakernas Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI), beberapa waktu lalu.
Effendi menyebut sosok Prabowo Subianto sebagai tokoh yang mampu menakhodai Republik Indonesia ke depan.
Padahal, sebelumnya Ganjar Pranowo yang saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah diumumkan secara resmi sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan pada tanggal 21 April 2023.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat Ke-140 DPP PDI Perjuangan Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Lebaran 2023 di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.