Arti MPLS : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Kegiatan dan Larangannya

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 10 Juli 2023 | 18:50 WIB
Arti MPLS : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Kegiatan dan Larangannya
Ilustrasi Siswa Baru - Arti MPLS (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki tahun ajaran baru, para siswa biasanya akan melalukan kegiatan MOS atau Masa Orientasi Siswa. Ternyata, saat ini istilah MOS telah berganti menjadi MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Lantas apa arti MPLS? Ketahui pengertian, tujuan, dasar hukum, kegiatan dan larangannya berikut ini. 

Pengertian MPLS 

MPLS merupakan kegiatan yang ditujukan untuk para peserta didik baru saat pertama mereka masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru. MPLS biasanya akan diadakan di tingkat SD, SMP, dan SMA.  

Hampir seluruh sekolah di Indonesia baik negeri maupun swasta memakai cara itu untuk memperkenalkan siswa terhadap program, sarana dan juga prasarana sekolah dalam proses belajar yang efektif. Tak hanya itu, para peserta didik baru juga akan dikenalkan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya yang ada di sekolah itu. 

Dengan begitu, peserta didik baru tak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolahnya saja, akan tetapi mereka juga dikenalkan dengan bagian sekolah yang bersifat non fisik. 

Tujuan MPLS 

Tujuan MPLS telah diatur dalam Permendikbud No. 18/2016. Adapun tujuannya adalah sebagai berikut: 

• Mengenali potensi diri dari siswa baru 

• Membantu para siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya. Diantaranya yaitu dikenalkan terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan juga sarana prasarana sekolah 

Baca Juga: Kumpulan Yel-yel MPLS Kelompok MTs, SMP, MA, SMK, dan SMA: Mudah Dihafal, Lirik Kocak dan Kreatif

• Menumbuhkan motivasi, semangat, serta cara belajar efektif sebagai seorang siswa baru 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI