Suara.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengajak masyarakat pengguna jasa/layanan untuk aktif berperan dalam pencegahan korupsi dengan melapor dan mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI).
“KPK meyakini bahwa semakin banyak orang yang merespons, semakin baik data yang diperoleh dan akan lebih tepat pengambilan kebijakan untuk sistem anti korupsi,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Ukur Integritas, Tekan Risiko Korupsi’, Senin (10/7/2023).
Pahala menjelaskan, pada dasarnya skor SPI bukanlah ukuran utama yang ingin dicapai. SPI diharapkan mampu memberikan gambaran yang dapat merefleksikan kondisi pencegahan korupsi.
Dengan mengetahui di mana kekurangan dan kelemahan sistem, maka KPK dapat memberikan rekomendasi perbaikan yang relevan. Namun, hal ini hanya dapat tercapai jika masyarakat pengguna layanan pemerintah/lembaga berpartisipasi secara penuh, termasuk melalui peran media dalam menyebarkan informasi.
Baca Juga: Jubir PSI Sentil Sikap Demokrat dan PKS Soal Dugaan Korupsi BTS: Mereka Malah Diam
“Partisipasi dalam survei SPI merupakan kontribusi riil termudah bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Pahala.
Menurutnya, survei ini lebih baik daripada sekadar survei nilai semata karena data yang diperoleh melibatkan dua sisi, yaitu eksternal dan internal. Dengan demikian, hasil survei ini dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai keadaan yang sebenarnya.
Pahala mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak masyarakat pengguna layanan yang belum berpartisipasi dalam survei ini. Ia berpendapat bahwa salah satu masalah yang mungkin menjadi hambatan adalah kekhawatiran akan kerahasiaan data.
“Meskipun survei ini bersifat sukarela, KPK bertanggung jawab untuk menjamin kerahasiaan data yang diberikan oleh responden. KPK pun menyadari ada beberapa kementerian yang mengumpulkan responden dan memanipulasi data survei untuk mendapatkan skor yang tinggi,” papar dia.
Pahala pun berharap pada SPI 2023 yang akan mulai dilakukan per 17 Juni 2023, total jumlah responden yang membalas ajakan pengisian survei melalui aplikasi WhatsApp (WA) dapat lebih dari 400 ribu.
Baca Juga: Klaim Tak Ada Nama Politisi Raib di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Kami Tak Bisa Tanggapi Rumor
Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Erwan Agur Purwanto, menyebutkan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi, setiap tahun Kementerian PAN RB menerbitkan Indeks Reformasi Birokrasi (IRB).
“Indeks ini terdiri dari berbagai komponen yang disusun berdasarkan berbagai parameter, salah satunya adalah hasil dari SPI yang dilakukan oleh KPK,” katanya.
Dia menambahkan, Kementerian PAN RB telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki sistem tata kelola yang berkaitan dengan pencegahan korupsi. Mulai dari aspek makro hingga operasional, berbagai langkah telah diambil.
Erwan pun memberikan contoh penerapan program sarana integritas yang bertujuan untuk memastikan integritas di setiap unit kerja. Ada pula upaya penerapan nilai-nilai inti dan branding bagi pegawai negeri sipil (ASN) agar mereka memiliki nilai yang sama dari pusat hingga daerah, serta merasa bangga melayani rakyat
“Selain itu, terdapat sistem pelaporan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang memungkinkan partisipasi aktif dari masyarakat,” imbuh dia.