Gugat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PBB Sebut Penjelasan Pasal 7 Bertentangan dengan UUD 1945

Senin, 10 Juli 2023 | 18:29 WIB
Gugat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PBB Sebut Penjelasan Pasal 7 Bertentangan dengan UUD 1945
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini, lanjut dia, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dinilai bertentangan dengan norma Pasa 28D ayat (!) UUD 1945.

"Di kalangan MPR sendiri sampai hari ini timbul keragu-raguan apakah dengan perubahan status dan kedudukan MPR akibat amandemen UUD 1945 menyebabkan MPR kehilangan kewenangannya untuk membuat ketetapan-ketetapan yang bercorak pengaturan di samping kewenangannya untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945," ucap Iqbal.

Dengan begitu, dia menyebut penjelasan atas Pasal 7 UU 12/2011 harus dinyatakan bertentangan dengan norma Pasal 28D UUD 1945.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI