Gugat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PBB Sebut Penjelasan Pasal 7 Bertentangan dengan UUD 1945

Senin, 10 Juli 2023 | 18:29 WIB
Gugat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PBB Sebut Penjelasan Pasal 7 Bertentangan dengan UUD 1945
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris PBB Afriansyah Noor mengajukan gugatan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut dilakukan karena penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf b pada undang-undang tersebut menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan ketetapan MPR adalah ketetapan Majelis Permusyawaratan Sementara (MPRS) dan ketetapan MPR yang masih berlaku ialah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 4 ketetapan MPR RI Nomor 1/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan 2002 tanggal 7 Agustus 2002.

"Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 itu hanya membuat klasifikasi tentang ketetapan-ketetapan MPRS dan MPR tentang ketetapan mana yang masih berlaku dan mana yang tidak," kata kuasa hukum Yusril dan dan Afriansyah, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, ketetapan MPR tersebut tidak menetapkan bahwa selain ketetapan MPR yang masih berlaku sesuai pasal 2 dan 4, MPR tidak berwenang lagi membuat ketetapan-ketetapan baru.

Baca Juga: Soal Pelantikan Penjabat Bupati Mimika, Kemendagri Tegaskan Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Dengan begitu, PBB menilai pembatasan terhadap ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku sebagai jenis peraturan perundang-undangan bukan saja bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga penjelasan Pasal 7 UU 12/2011.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan MPR bukanlah lembaga yang berwenang merumuskan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebab, kewenangan untuk menentukan jenis hierarki tersebut ialah milik presiden dan DPR dengan menetapkannya dalam UU sesuai norma Pasal 22A UUD 1945.

"Undang-undang yang dibentuk berdasarkan norma inilah yang mengatur tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, bukan ketetapan MPR atau bahkan dala momerandum DPR-GR seperti terjadi di awal pemerintahan olde baru," ucap Iqbal.

Untuk itu, Yusril dan Afriansyah menilai bahwa sudah tepat norma Pasal 7 UU 12/2011 dalam mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dengan menempatkan ketetapan MPR sebagai salah satu jenis perundang-undangan yang letaknya di bawah UUD 1945.

"Apa yang tidak tepat justru pada penjelasannya yang membatasi ketetapan MPR yang termasuk sebagai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan hanya sebatas ketetapan MPR sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 dan 4 ketetapan MPR Nomor 1 tahun 2003," kata Iqbal.

Baca Juga: SAH! DPR RI Setujui Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

Dia menyebut penjelasan ini menimbulkan kesan bahwa MPR tidak berwenang lagi membuat ketetapan-ketetapan baru selain apa yang sudah ada dan masih berlaku sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan 4 ketetapan MPR 1/2003.

Hal ini, lanjut dia, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dinilai bertentangan dengan norma Pasa 28D ayat (!) UUD 1945.

"Di kalangan MPR sendiri sampai hari ini timbul keragu-raguan apakah dengan perubahan status dan kedudukan MPR akibat amandemen UUD 1945 menyebabkan MPR kehilangan kewenangannya untuk membuat ketetapan-ketetapan yang bercorak pengaturan di samping kewenangannya untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945," ucap Iqbal.

Dengan begitu, dia menyebut penjelasan atas Pasal 7 UU 12/2011 harus dinyatakan bertentangan dengan norma Pasal 28D UUD 1945.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI