Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dan Tim Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terlibat debat panas dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (10/7/2023).
Momen itu terjadi ketika pemeriksaan Asisda Wahyu Asri Putradi sebagai saksi ahli bahasa. Bermula ketika tim hukum Haris-Fatia bertanya kepada Asisda mengenai metode penelitian dalam penulisan jurnal ilmiah.
"Apakah di dalam jurnal itu ketika diterbitkan kemudian dikutip disebutkan misalnya Haris Azhar dan kawan-kawan, Haris Azhar halaman 19 sampai halaman 30 begitu? Atau Haris Azhar dan kawan-kawan?” tanya tim hukum Haris-Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).
"Itu tergantung dari bagaimana," jawab Asisda yang kemudian dipotong tim hukum Haris dan Fatia.
"Bukan, saya ingin bertanya apakah jurnal secara umum yang terindeks scopus kah atau yang tidak," tutur tim hukum Haris-Fatia.
Tiba-tiba, jaksa merasa keberatan atas pertanyaan yang dilayangkan oleh tim hukum Haris-Fatia.
"Izin Yang Mulia, ini sudah bertanya masalah penelitian. Ahli ini ahli bahasa bukan masalah penelitian masalah jurnal," ucap jaksa.
"Majelis hakim, kami ingin menguji apakah ahli ini betul-betul kapabel untuk memberikan pendapat sebagai ahli," bantah tim hukum Haris dan Fatia.
"Kapabel dalam bahasa, bukan metode penelitian," tanya jaksa.
Mendengar pertanyaan jaksa, suara tim hukum Haris-Fatia pun meninggi.