Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?

Senin, 10 Juli 2023 | 16:23 WIB
Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?
Ilustrasi PPPK (Dok. ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Kelebihan status PNS Part Time atau PPPK part Time ini yakni statusnya merupakan ASN. Meski ASN, mereka bebas melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar status pekerjaannya itu.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI