Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang diteliti lebih lanjut oleh DPR RI. Di dalamnya terdapat pilihan formasi ASN baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Formasi tersebut membuat adanya perubahan status ASN yang awalnya hanya terdiri dari PNS dan PPPK, kini menjadi bertambah dengan PPPK Paruh Waktu. Hal ini pun dipersiapkan sebagai solusi pemerintah demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang dilakukan pada 28 November 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui apa itu PNS Part Time. PPPK Part Time atau yang kerap disebut masyarakat PNS Part Time ini dinilai mampu menjadi solusi dan penengah agar tidak ada pihak yang kehilangan pekerjaannya.
PPPK Part Time memiliki waktu kerja seperti tenaga paruh waktu di perusahaan swasta. PPPK Part Time tidak bekerja seperti PNS dan PPPK full time, melainkan hanya berdasarkan waktu yang disepakati.
Baca Juga: Belum Miliki ATM, Guru PPPK Ngantri di Bank BPR Garut Ambil Gaji Pertama
Selain PPPK Part Time, Undang-Undang tersebut juga mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Kemudian ada pula penguatan sistem merit, perencanaan pengadaan ASN dengan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 9PPN)/Bappenas dan Kementerian Keuangan, serta digitalisasi pelayanan publik.
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan kebijakan yang diambil akan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Pemerintah. Contohnya, yakni di bidang pariwisata, maka ASN yang direkrut adalah orang yang ahli di bidang tersebut.
Guspardi juga menilai langkah ini adalah win-win solution. PPPK Part Time juga memiliki gaji yang tidak sama dengan full time, sehingga meringankan anggaran.
Di satu sisi, tidak ada pemecatan dan para honorer pasti bekerja di pemerintahan. Di sisi lain, tidak ada anggaran biaya yang terlalu menjadi beban. Pasalnya, pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah juga memerlukan biaya.
Baca Juga: Soroti ASN yang Pakai KTP PPSU untuk Pinjol, DPRD DKI Jakarta Desak Dicopot
Namun hingga kini, pemerintah maupun DPR RI belum merincikan tugas, fungsi, wewenang, hingga rincian gaji PPPK Part Time ini. Namun, PPPK Part Time dipastikan memperoleh gaji sesuai waktu yang disepakati.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Kelebihan status PNS Part Time atau PPPK part Time ini yakni statusnya merupakan ASN. Meski ASN, mereka bebas melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar status pekerjaannya itu.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma