Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap Panji Gumilang. Menurutnya, aparat tidak perlu ragu lagi dalam menangani perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantresn Al Zaytun itu.
"Terhadap Panji Gumilang, saya kira pemerintah atau aparat penegak hukum tidak perlu ragu, sejatinya dia sudah harus ditangkap ya kan. Dengan penistaan agama atau penodaan agama itu dinaikkan menjadi penyidikan lalu harusnya sudah ada tersangkanya kan," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN ini beranggapan kalau Panji layak untuk ditangkap, seiring naiknya status perkara dari penyelidikak menjadi penyidikan. Selain itu penangkapan terhadap Panji diharapkan dapat membuat situasi kondusif.
"Dan saya kira Panji Gumilang sekarang layak untuk ditangkap supaya meredam atau minimal membuat suasana menjadi teduh sekarang, karena luar biasa dinamika yang ada di masyarakat. Tindak pidananya, menurut saya bukan hanya penistaan agama, kan ada juga rekening yang sangat banyak atas nama Panji Gumilang itu jumlahnya ratusan," kata Yandri.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ponpes Ditutup, Semua Santri Al Zaytun Terpaksa Dipulangkan
Ia meminta aparat penegak hukum secara terang benderang mengungkap. Ia mewanti-wanti agar aparat tidak main-main.
"Nanti kalau ini tidak serius, kasus Panji Gumilang ini, saya khawatir nanti akan muncul lagi Panji Gumilang yang lain yang mencoba bermain di area abu-abu. Maka ini juga sekaligus momentum bangsa kita, negara kita untuk menertibkan yang melakukan keresahan atau penyesatan dan lain sebagainya itu harus dihentikan dan harus tegas," tuturnya.
Ia juga menegaskan agar negara jangan sampai takut terhadap pihak-pihak yang membekingi Panji.
"Kalau ada beking membeking di situ, saya kira negara tidak boleh kalah, masa negara kalah sama individu-individu, apa hebatnya itu individu-individu? Siapapun mereka harusnya harus kalah oleh negara, jadi tidak boleh sungkan, tidak boleh ragu," kata Yandri.
"Bilamana ada beking, ya, sebenarnya beking itu dianggap kecil saja oleh negara, karena negara ini diatur sedemikian rupa, dirancang sedemikian rupa dan dia tidak boleh dikalahkan oleh individu-individu," tandasnya.
Naik Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Status tersebut ditingkatkan usai ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil gelar pekara. Proses gelar perkara dilaksanakan setelah memeriksa Panji.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Terkait pemeriksaan hari ini, Djuhandhani mengemukakan, penyidik total melayangkan 26 pertanyaan.
Mulai dari sejarah Ponpes Al Zaytun hingga video terkait pernyataan Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," jelas Djuhandhani.
Panji diperiksa Bareskrim Polri selama hampir 10 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.
Pantauan Suara.com kericuhan sempat kembali terjadi sesaat Panji hendak keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
Sejumlah awak media berdesakan dengan sekelompok orang yang diduga massa pendukung Panji.
Setelah kondisi sedikit kondusif Panji keluar. Sejurus kemudian dia langsung menyampaikan salam khasnya.
"Assalamualaikum. Shalom Aleichem," ucapnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.