Kerap Dijadikan Arena Kebut-kebutan Pemotor, Polda Metro Jaya akan Pasang e-TLE di JLNT Casablanca

Senin, 10 Juli 2023 | 15:53 WIB
Kerap Dijadikan Arena Kebut-kebutan Pemotor, Polda Metro Jaya akan Pasang e-TLE di JLNT Casablanca
Pengendara sepeda motor kerap menggunakan JLNT Casablanca untuk kebut-kebutan JLNT Casablanca. (Ttangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan memasang kamera electronic traffic law enforcement atau e-TLE di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Pemasangan e-TLE dilakukan untuk menindaklanjuti maraknya pengendara sepeda motor yang kerap menggunakan jalan tersebut untuk kebut-kebutan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut kamera e-TLE ditargetkan terpasang tiga hingga empat bulan ke depan.

"Mudah-mudahan tahun ini segera terpasang. Mungkin tiga hingga empat bulan lagi udah terpasang untuk penindakan," kata Latif kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Video aksi pengemudi sepeda motor kebut-kebutan di JLNT Casablanca sempat beredar di media sosial hingga viral. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

Baca Juga: Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Pelat RFS-RFP Bakal Ditertibkan

Dalam video tersebut terlihat pelaku mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan mencapai 173 KM/jam.

Peristiwa kebut-kebutan ini bukan kali pertama terjadi. Berdasar catatan Suara.com, setidaknya sudah dua kali pengendara sepeda motor tewas di JLNT Casablanca yang diduga diawali aksi kebut-kebutan.

Kecelakaan pertama terjadi pada 7 Mei 2023 lalu. Seorang pengendara sepeda motor berinisial D (21) tewas usai terlibat kecelakaan tunggal.

Kedua, terjadi pada 27 Juni 2023. Seorang pemuda berinisial SA terjatuh hingga terlindas saat mengendarai sepeda motor.

Diketahui, pengendara sepeda motor sebenarnya dilarang masuk ke JLNT. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin.

Baca Juga: Polda Metro Terancam Digugat Jika Tak Tetapkan Tersangka Kasus Kebocoran Data KPK Di Akhir September

Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI